PENDIDIKAN - Kaidah penulisan berita kriminal mencakup prinsip-prinsip dasar jurnalistik yang harus dipatuhi untuk menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan etis. Berikut adalah beberapa kaidah utama dalam penulisan berita kriminal:
1. Akurat dan Faktual: Pastikan semua informasi yang disajikan benar-benar faktual dan telah diverifikasi. Kesalahan fakta dalam berita kriminal dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat, termasuk korban dan tersangka.
Baca juga:
Ustadz Abdul Somad: Cara Bersyukur
|
2. Keseimbangan (Cover Both Sides): Berita harus menyajikan sudut pandang dari semua pihak yang terlibat, baik korban, tersangka, maupun pihak berwenang. Hindari memberitakan hanya satu sisi cerita yang dapat memengaruhi opini publik secara tidak adil.
3. Presumption of Innocence (Praduga Tak Bersalah): Penulisan berita kriminal harus memperhatikan asas praduga tak bersalah, yang berarti tersangka atau terdakwa tidak boleh digambarkan sebagai pelaku sebelum ada putusan hukum yang sah.
4. Etika Penulisan Identitas: Hindari mengungkapkan identitas korban, terutama jika mereka adalah korban kekerasan seksual, anak di bawah umur, atau kasus yang sensitif. Nama, alamat, dan informasi pribadi lainnya harus dilindungi.
5. Bahasa yang Objektif dan Netral: Gunakan bahasa yang netral tanpa emosi atau bias. Hindari kata-kata yang dapat menimbulkan kesan negatif atau menghakimi, seperti "pelaku kejam" atau "penjahat licik".
6. Detail yang Tepat: Sertakan detail yang relevan dengan kasus, seperti waktu, tempat kejadian, latar belakang, dan kronologi peristiwa. Namun, hindari detail yang tidak perlu atau terlalu vulgar yang dapat menyinggung pembaca.
7. Hindari Sensasionalisme: Jangan melebih-lebihkan fakta untuk menarik perhatian pembaca. Sensasionalisme dalam berita kriminal dapat merusak reputasi dan kredibilitas media.
8. Menghormati Proses Hukum: Jangan mencampuri atau mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung. Penulis harus berhati-hati agar tidak menulis berita yang dapat dianggap sebagai bentuk intervensi atau tekanan terhadap pengadilan atau pihak berwenang.
9. Klarifikasi dan Koreksi: Jika ada kesalahan dalam pemberitaan, media harus segera mengklarifikasi dan memperbaikinya dengan cepat dan terbuka.
Baca juga:
Ustadz Adi Hidayat: Inti Kehidupan Dunia
|
Kaidah-kaidah ini bertujuan menjaga integritas jurnalistik dan melindungi hak-hak individu, serta mencegah bias dalam penyajian berita kriminal.
Berikut adalah contoh lengkap penulisan berita kriminal yang sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik:
Judul: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Online di Jakarta
Jakarta, 20 September 2024 — Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial AB (35), yang diduga terlibat dalam kasus penipuan online berkedok investasi palsu. AB ditangkap di kediamannya di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/9) pagi.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan dari beberapa korban yang mengaku kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah setelah mengikuti investasi yang ditawarkan oleh tersangka. Modus operandi yang digunakan AB adalah menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi melalui media sosial. Setelah para korban menyetorkan uang, tersangka menghilang tanpa memberikan keuntungan yang dijanjikan.
"Pelaku menawarkan investasi kepada korban-korban melalui platform media sosial dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun setelah uang diterima, pelaku sulit dihubungi dan tidak pernah memberikan keuntungan, " ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers, Rabu (20/9).
Penyelidikan Masih Berlanjut: Menurut Zulpan, polisi saat ini masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. "Kami sedang menyelidiki apakah pelaku bekerja sendirian atau bagian dari sindikat kejahatan siber, " tambahnya.
Sejumlah barang bukti seperti ponsel, komputer, dan beberapa buku rekening milik tersangka telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari aksi penipuan ini untuk segera melapor ke pihak berwajib.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi yang tidak jelas dan selalu memeriksa legalitas perusahaan investasi sebelum menyetorkan uang, " ujar Zulpan.
Praduga Tak Bersalah: Meski telah ditangkap, AB masih berstatus sebagai tersangka. Berdasarkan prinsip praduga tak bersalah, ia belum dinyatakan bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. AB akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, salah satu korban, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta setelah mengikuti investasi yang ditawarkan tersangka. "Awalnya saya percaya karena dia menawarkan keuntungan besar dan terlihat meyakinkan. Namun setelah saya setor uang, dia hilang begitu saja, " kata korban saat ditemui di kantor polisi.
Dukungan Psikologis untuk Korban: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menawarkan bantuan hukum dan pendampingan psikologis kepada para korban. "Korban-korban penipuan seperti ini sering kali mengalami trauma, baik secara finansial maupun emosional. Kami siap memberikan bantuan hukum dan konseling, " ujar juru bicara LBH Jakarta, Andi Wijaya.
Langkah Ke Depan
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Polisi berjanji akan terus menindak tegas pelaku penipuan online dan meningkatkan patroli siber untuk mencegah kasus serupa terulang.
Penjelasan Kaidah yang Dipenuhi
Akurat dan Faktual: Berita menyertakan informasi yang telah diverifikasi dengan kutipan dari sumber resmi, yakni Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Keseimbangan: Berita menampilkan pandangan dari pihak kepolisian, korban, dan lembaga bantuan hukum.
Praduga Tak Bersalah: Meskipun tersangka ditangkap, berita menegaskan bahwa AB belum dinyatakan bersalah hingga ada keputusan pengadilan.
Etika Penulisan Identitas: Identitas korban tidak diungkapkan untuk melindungi privasinya.
Bahasa Netral: Penggunaan bahasa bersifat informatif dan tidak menghakimi, seperti penggunaan istilah "terduga" dan "diduga terlibat."
Hindari Sensasionalisme: Berita disampaikan secara objektif tanpa melebih-lebihkan fakta atau menambahkan elemen sensasi.
Detail yang Tepat: Berita menyajikan detail yang relevan mengenai kronologi kejadian, barang bukti, dan tindakan hukum yang akan diambil.
Menghormati Proses Hukum: Berita tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, dan mengimbau publik agar lebih berhati-hati terhadap modus serupa.
Klarifikasi dan Koreksi: Meskipun tidak ada koreksi dalam berita ini, media harus siap memperbaiki kesalahan jika ada informasi yang tidak tepat di kemudian hari.
Contoh ini menampilkan bagaimana kaidah penulisan berita kriminal diterapkan secara menyeluruh. (Hendri Kampai/ Wartawan Utama/Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia/JNI)